Tata Cara Pembatalan atas Permintaan Shipper
Tata Cara Pembatalan Disebabkan Pihak PT PELNI (Persero)
Pembatalan oleh PT PELNI (Persero)
Pembatalan oleh Shipper
Detention
adalah denda (pinalti) yang harus dibayar oleh Shipper atau Consignee apabila pengembalian container atau peralatan container melewati waktu yang diizinkan (free time).
Demurrage
adalah denda (pinalti) yang harus dibayar oleh Shipper atau Consignee apabila Container berada di Depo Container melebihi batas waktu yang diizinkan.
Kegiatan Stripping & Stuffing
Kegiatan Stripping selesai dilaksanakan maksimal 2 hari setelah container dibongkar dari kapal;
Kegiatan Stuffing selesai dilaksanakan maksimal 1 hari sebelum kapal diberangkatkan;
Jika belum selesai melaksanakan kegiatan Stripping & Stuffing sesuai waktu yang diberikan akan diberikan surat teguran.