Syarat dan Ketentuan

Ketentuan yang berlaku saat menggunakan layanan MyCargoo

Syarat dan Ketentuan Aplikasi Mycargoo! merupakan kontrak elektronik yang mengaturhubungan hukum antara PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebagai pemilik aplikasi dan Pengguna Jasa Layanan Muatan. 

Dengan mengakses dan menggunakan Aplikasi Mycargoo! Maka dengan ini Anda menyatakansepakat dan setuju untuk tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan sebagai berikut :

  1. Perusahaan melarang penerimaan dan pemuatan barang-barang dalam kategori dilarangdimuat sebagaimana diatur dalam KUHD.
  2. Jenis-jenis barang yang dilarang dimuat sebagaimana ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. Barang Berbahaya (Dangerous Goods) dengan klasifikasi antara lain:
      • Material korosif : Merkuri (terdapat dalam thermometer), asam sulfat, alkali dan akikendaraan;
      • Bahan Peledak (explosives): semua tipe granat, detonator, sumbu, alat peledak;
      • Gas bertekanan (tidak dan yang mudah terbakar, atau yang beracun): Propana, butana,aerosol iritan kimiawi;
      • Cairan mudah terbakar (flammable liquids): bahan bakar, cat, thinner, perekat (lem),cairan pemantik api, methanol;
      • Benda padat mudah terbakar (flammable solids): kembang api, petasan, suar;
      • Zat oksidasi: bubuk pemutih, peroksida;
      • Material radioaktif (Radio Active Material);
      • Bahan kimia/zat beracun (poisonous, Toxic or Infectious Subtance): arsenik, sianida,pembasmi hama/serangga, produk biologis yang berbahaya;
      • Alat pelumpuh: Pistol pengejut, alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, termasuk alat pelumpuh untuk hewan;
      • Semprotan bela diri: Gas airmata dan semprotan asam fosfor.
    2. Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan obat-obat terlarang lainnya;
    3. Barang terlarang lainnya yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
  3. Pengguna jasa layanan aplikasi Mycargoo! menyatakan bahwa :
    1. Apabila barang yang saya kirim tidak sesuai dengan data, saya bertanggung jawab atassegala risiko yang timbul;
    2. Apabila ditemukan di dalam barang yang saya kirim terdapat barang-barang terlarangseperti obat-obatan, narkotika dan sejenisnya, maka saya menyatakan bertanggung jawabsepenuhnya dengan pihak yang berwajib di Negara Republik Indonesia dan membebaskan PT Pelayaran Nasional Indonesia dari segala tuntutan hukum pidana dan perdata yang timbul di kemudian hari.
    3. Barang yang saya serahkan untuk dikirim melalui PT Pelayaran Nasional indonesia adalahbarang-barang yang tidak melanggar hukum dan ketentuan di Negara Republik Indonesia.

Pembatalan oleh PT PELNI (Persero)

  1. Ketentuan pembatalan dapat dibayar penuh sebesar 100% (seratus persen) dari biaya yang dibayarkan oleh Shipper melalui MyCargoo yang tertera sesuai tagihan apabila terjadi pembatalan pengiriman muatan yang disebabkan oleh :
    • Kendala Teknis Kapal;
    • Penundaan jadwal keberangkatan Kapal dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam atau jadwal keberangkatan Kapal dipercepat lebih awal dari jadwal awal dikarenakan keadaan mendesak atau darurat seperti Kapal ditugaskan oleh Negara atau force majure;
  2. Sebagaimana keadaan nomor (1) di atas, apabila Shipper tidak melakukan permohonan pembatalan, Shipper dapat melakukan penjadwalan kembali pengiriman muatan dengan tujuan yang sama apabila Shipper tidak melakukan permohonan pembatalan.
  3. Pembatalan untuk muatan yang telah berada di atas Kapal dikarenakan pengalihan rute, maka seluruh komponen biaya pengangkutan sampai ke Pelabuhan Tujuan menjadi tanggung jawab PT PELNI (Persero).
  4. Biaya kerugian yang muncul atas pembatalan di luar biaya yang dibayarkan Shipper melalui MyCargoo menjadi tanggung jawab Shipper

 

Pembatalan oleh Shipper

  1. Apabila pembatalan dilakukan setelah pembayaran 100% s.d H-7 maka Shipper mendapat refund sebesar 75% dari biaya yang dibayarkan Shipper melalui MyCargoo.
  2. Apabila pembatalan dilakukan setelah pembayaran lunas 100% dari H-6 s.d H-1, maka Shipper mendapat refund sebesar 25% dari biaya yang dibayarkan Shipper melalui MyCargoo.
  3. Apabila pembatalan pada hari keberangkatan Kapal di Cabang Muat, maka Shipper tidak mendapat refund dari biaya yang dibayarkan Shipper melalui MyCargoo.
  4. Pembatalan yang terjadi setelah pembayaran, dapat dilakukan dan diatur sesuai dengan tata cara pembatalan.
  5. Semua kerugian yang muncul atas pembatalan setelah pembayaran menjadi tanggung jawab Shipper.

Demmurage

adalah denda (pinalti) yang harus dibayar oleh Shipper atau Consignee apabila Container berada di Depo Container melebihi batas waktu yang diizinkan

 

Detention

adalah denda (pinalti) yang harus dibayar oleh Shipper atau Consignee apabila pengembalian container atau peralatan container melewati waktu yang diizinkan (free time).

 

Kegiatan Stripping & Stuffing

Kegiatan Stripping selesai dilaksanakan maksimal 2 hari setelah container dibongkar dari kapal;

Kegiatan Stuffing selesai dilaksanakan maksimal 1 hari sebelum kapal diberangkatkan;

Jika belum selesai melaksanakan kegiatan Stripping & Stuffing sesuai waktu yang diberikan akan diberikan surat teguran.

 


Dengan mengklik tombol setuju maka Anda menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.


Update Terakhir: 25 September 2023 13.29 WIB

©2024 PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)