Syarat dan Ketentuan Aplikasi Mycargoo! merupakan kontrak elektronik yang mengaturhubungan hukum antara PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebagai pemilik aplikasi dan Pengguna Jasa Layanan Muatan.
Dengan mengakses dan menggunakan Aplikasi Mycargoo! Maka dengan ini Anda menyatakansepakat dan setuju untuk tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan sebagai berikut :
Ketentuan Penyimpanan Dan Pengolahan Data Pribadi
Dengan mengakses website kami melalui sarana apa pun, memesan jasa muatan melalui website kami, saluran offline kami, termasuk agen dan saluran tidak langsung lainnya, Anda setuju bahwa informasi pribadi Anda dapat dikumpulkan, disimpan, digunakan, dan dibagikan oleh kami dan mitra kami, pihak ketiga yang bekerjasama dengan kami, atau lembaga lain yang secara hukum berhak untuk meminta data dari kami mengenai masalah hukum, untuk salah satu dari tujuan berikut:
Pembatalan oleh PT PELNI (Persero)
Pembatalan oleh Shipper
Demmurage
adalah denda (pinalti) yang harus dibayar oleh Shipper atau Consignee apabila Kontainer berada di Depo Kontainer melebihi batas waktu yang diizinkan
Detention
adalah denda (pinalti) yang harus dibayar oleh Shipper atau Consignee apabila pengembalian kontainer atau peralatan kontainer melewati waktu yang diizinkan (free time).
Kegiatan Stripping & Stuffing
Kegiatan Stripping selesai dilaksanakan maksimal 2 hari setelah kontainer dibongkar dari kapal;
Kegiatan Stuffing selesai dilaksanakan maksimal 1 hari sebelum kapal diberangkatkan;
Jika belum selesai melaksanakan kegiatan Stripping & Stuffing sesuai waktu yang diberikan akan diberikan surat teguran.
*INFORMASI PENTING*
Dry Container : kontainer jenis ini digunakan untuk mengangkut bermacam-macam muatan yang tidak terlalu memerlukan perhatian secara khusus mengenai suhu (temperature)
Dry Container Highcube: kontainer ini milik pihak ke 3 (tiga) yang dikelola oleh PT PBM Sarana Bandar Nasional melalui skema kontrak. Kontainer ini digunakan untuk mengangkut bermacam-macam muatan yang tidak terlalu memerlukan perhatian secara khusus mengenai suhu (temperature) dengan volume yang lebih besar daripada Dry Container regular.
Reefer Container : kontainer yang dilengkapi dengan sistem refrijerasi (refrigerated container) untuk mengawetkan atau menjaga temperature atau suhu komoditi yang ada di dalamnya
General Cargo : Muatan yang terdiri dari berbagai jenis barang yang dikemas dan dikapalkan secara potongan. Pengapalan muatan ini pada umumnya terdiri dari unit-unit kecil misalnya 25 peti, 30 drum, 60 pallet, 300 karung, 50 karton dan lain-lain yang ditempatkan di dalam Palka atau On Deck Palka Kapal.
General Cargo Khusus: muatan turunan dari General Cargo, ditempatkan di motor deck KM Ciremai dan KM Dobonsolo dengan komoditas berupa sayur dan buah-buahan (perishable goods) dan muatan komoditas lainnya yang telah ditetapkan untuk dapat dimuat di motor deck. Pengapalan muatan ini memerlukan packaging khusus dalam peti ukuran 50 x 50 x 50 cm dan karung ukuran 50 kg (60 x 100 cm), 80 kg (70 x 90 cm), dan 100 kg (75 x 115 cm).
Redpack : Muatan yang terdiri dari berbagai jenis barang dan bukan barang berbahaya (dangerous goods) seperti barang pindahan, jastip, pakaian, dan lainnya yang yang dikemas dalam standar kantong berlabel Redpack dengan maksimal volume muatan Panjang x Lebar x Tinggi 50 x 50 x 100 cm dan maksimal berat 50 Kg dan kelipatannya yang ditempatkan di ruang khusus Kapal.
Kendaraan : Merupakan alat transportasi dengan ukuran bervariasi baik yang bersifat bermotor maupun tidak bermotor.
Jenis dan Golongan Kendaraan
| Gol | Jenis Kendaraan | Volume Okupasi (m³) | Panjang Kendaraan | Sumbu | Ban | Batasan Kendaraan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| I | Sepeda | 0,3–0,8 | ≤2 m | - | 2 | Sepeda non-motor |
| IIA | Sepeda Motor Ringan | 0,8–2 | ≤2,2 m | - | 2 | Motor ≤250 cc |
| IIB | Motor Besar & Roda 3 | 2–6 | ≤3 m | 1–2 | 3–4 | Motor >250 cc, roda 3, ATV, UTV Kecil |
| III | Mobil Penumpang | 8–15 | ≤5,5 m | 2 | 4 | Sedan, Hatchback, MPV, SUV, Double Cabin, Van Penumpang |
| IVA | Kendaraan Niaga Ringan | >15–25 | >5,5–6 m | 2 | 4–6 | Pick Up, Blind Van, CDE/Engkel Bak, CDE/Engkel Box, Ambulans, Minibus, Bus Kecil, Kendaraan Operasional Khusus |
| IVB | Kendaraan Niaga Sedang | >25–35 | >6–7,5 m | 2 | 6 | CDD Bak/Box/Wingbox, Reefer Truck, Truk Tangki, Car Carrier Kecil, Bus Sedang |
| VA | Kendaraan Niaga Besar | >35–50 | >7,5–9 m | 2 | 6 | Fuso Bak/Box/Wingbox, Truk Tangki Sedang, Self Loader, Bus Besar |
| VB | Kendaraan Berat Menengah | >50–70 | >9–11 m | 2–3 | 6–8 | Wing Box Besar, Trailer Pendek, Low Bed Pendek, Car Carrier, Tractor Head |
| VIA | Tronton Standar | >60–80 | >8–10 m | 3 | 10 | Tronton Bak, Box, Wingbox, Tangki, Flatbed, Mixer, Dump Truck |
| VIB | Tronton Long Chassis | >80–110 | >10–13 m | 3–4 | 10–12 | Tronton Long, Build Up Chassis, Semi Trailer 20/40 ft, Flatbed Trailer, Lowbed Trailer, Car Carrier |
| VII | Heavy Equipment/OOG | >115 | >13 m atau melebihi dimensi standar | Variatif | Variatif | Alat berat, Crane, Excavator, Trailer 40 ft, OOG, Project Cargo |
*HIMBAUAN PENTING MUATAN*
✅ Pastikan muatan wajib sesuai dengan bookingan dan selaras dengan berat juga dimensi fisik
❌ Muatan tidak sesuai dengan berat dan dimensi fisik
✅ Pastikan muatan wajib sesuai dengan tujuan pengiriman yang tercantum dalam dokumen
❌ Muatan turun tidak sesuai tujuan pengiriman
✅ Penempatan muatan wajib ditempatkan sesuai dengan peraturan PT PELNI (Persero)
❌ Muatan ditempatkan di ruang deck atau akses penumpang
❌ Muatan ditempatkan di jalur evakuasi penumpang
❌ Muatan ditempatkan di gudang kapal
✅ Proses angkut muatan wajib dilakukan oleh TKBM muatan yang biayanya sudah termasuk dalam tarif all in muatan
❌ Menunjuk porter bagasi penumpang untuk mengangkut muatan
✅ Harap memperhatikan kebijakan perusahaan terkait muatan yang dapat diakomodir pada proses booking dan operasional pemuatan pada kapal sebagai berikut
❌ PT PELNI (Persero) tidak dapat mengakomodir tipe kendaraan listrik pada kapal penumpang
❌ PT PELNI (Persero) tidak dapat mengakomodir muatan kendaraan diluar dari informasi dan ketentuan yang ada
❌ PT PELNI (Persero) tidak mengakomodir muatan kendaraan truck ODOL (Over Dimension Over Load).
Adapun ketentuan batasan muatan kendaraan truck sebagai berikut:
❌ PT PELNI (Persero) melarang penggunaan kontainer SOC (Shipper Owned Container) digunakan di Kapal Penumpang Milik PT PELNI (Persero) untuk muatan FCL (Full Container Loaded)
*KEBIJAKAN MUATAN KONTAINER *
✅ Kondisi kontainer diatas kapal wajib dalam kondisi tertutup dengan baik (rapat)
✅ Kontainer wajib dilengkapi dengan seal yang sesuai dengan standar pada saat penyerahan untuk proses pemuatan
✅ Apabila panjang muatan melebihi dari kontainer sehingga menyebabkan kontainer tidak dapat tertutup rapat maka PT.PELNI (Persero) berhak menolak muatan tersebut untuk di muat keatas kapal tanpa adanya tuntutan atau klaim dikemudian hari.
✅ Kontainer wajib dilengkapi dengan seal yang sesuai dengan standar pada saat penyerahan untuk proses pemuatan
*KEBIJAKAN MUATAN KENDARAAN*
✅ Jika dalam verifikasi kendaraan di KM Ciremai dan KM Dobonsolo terdapat muatan komersial dan bukan barang personal dalam kendaraan maka PT.PELNI (Persero) berhak menagihkan terpisah sebagai muatan general cargo.
Dengan mengklik tombol setuju maka Anda menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.